Bunga (bank interest) adalah pertambahan jumlah modal yang diberikan oleh bank untuk para nasabahnya dengan dihitung dari presentase modal uang nasabah dan lamanya menabung.
Bunga juga bisa diberikan oleh pemberi pinjaman kepada pinjaman. Bunga ada dua jenis yaitu bunga tunggal dan bunga majemuk. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang bunga majemuk. Berikut pembahasannya.
Pengertian Bunga Majemuk
Bunga majemuk merupakan bunga yang diberikan berdasarkan modal awal dan akumulasi bunga pada periode sebelumnya.
Bunga majemuk memiliki banyak variasi dan tidak tetap (selalu berubah) setiap periode yang berbeda.
Contohnya saat menjual sebuah mobil, harga mobil yang dijual berubah setiap periode dan perubahannya bervariasi (perubahan di satu periode berbeda dengan perubahan di periode lainnya).
Jika modal awal sebesar M0 mendapat bunga majemuk sebesar b perbulan (dalam persentase), maka setelah n bulan besar modalnya Mn menjadi:
Mn = M0 (1+b)n
Contoh, diketahui modal pinjaman Rp2.000.000 dengan bunga majemuk sebesar 4% per bulan, maka setelah 10 bulan modalnya adalah
Mn = 2.000.000 × (1+0,04)10
Mn = 2.000.000 × (1,04)10
Mn = 2.000.000 × 1,480244285
Mn = 2.960.488,57
Jika modal awal sebesar M0 yang disimpan di bank mendapatkan bunga sebesar b pertahun dan perhitungan bunga dihitung sebanyak m kali dalam setahun, maka besar modal pada akhir tahun ke-n adalah :
M0 = 2.000.000,
m = 12 kali
n = 2 tahun
b = 6%
maka
M2 = 2.000.000 × (1 + 0,005)24
M2 = 2.000.000 × (1,005)24
M2 = 2.000.000 × 1,127159776
M2 = 2.254.319,552